SELECT LANGUAGE

Selasa, 22 Juli 2014

Waqaf

Pengertian

Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.

Syarat Waqaf

1. Benda tersebut harus mempunyai nilai.
2. Benda bergerak atau benda tetap yang dibenarkan untuk diwakafkan.
3. Benda yang diwakafkan harus tertentu (diketahui) ketika terjadi wakaf.
4. Benda tersebut telah menjadi milik si wakif.

Rukun Waqaf

1. Al-Waqif (Orang yang Mewakafkan)
2. Al-mauquf (harta yang diwakafkan)
3. Al-mauquf ‘alaih (pihak yang dituju dari wakaf tersebut)
4. Shighah (lafadz dari yang mewakafkan)

Harta yang Diwaqafkan

1. Tanah Kosong.
2. Alat Transportasi.
3. Kebun buah-buahan dan hasil panennya.
4. Sumber Mata Air, seperti sumur atau lainnya. 
5. Peralatan Perang.

Hikmah Waqaf

1. Sebagai salah satu cara untuk beribadah kepada Allah s.w.t. 
2. Membuka jalan bagi orang beriman yang suka memberi wakaf dan berlumbalumba dalam amal kebajikan dan mengharapkan pahala. 
3. Memberi pahala yang berterusan kepada pewakaf selepas kematian selagimana harta wakaf tersebut kekal dimanfaatkan. 
4. Untuk kebaikan Islam, seperti membina masjid, surau, tanah perkuburan dan sebagainya. 
5. Membantu mengurangkan beban orang fakir dan miskin serta anak yatim.

»»  READMORE...

Haji


Pengertian

Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrahyang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.  Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut : 
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Merdeka
5. Mampu

Rukun Haji

Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1. Ihram Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2. Wukuf Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3. Tawaf Ifadah Tawaf Ifadah, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4. Sa'i Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5. Tahallul Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6. Tertib Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3. Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4. Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). 
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.

Hikmah Ibadah Haji

1. Menjadi tamu mulia bagi Allah swt
2. Mendapatkan tarbiyah dari Allah swt
3. Membersihkan dari dosa-dosa
4. Mempersatukan umat Islam Se-dunia
5. Iktibar dari peristiwa orang-orang sholeh terdahulu
6. Merasa berada di area Padang Mahsyar
7. Sebagai syiar perpaduan umat Islam

Cara Melaksanakan Hadi dan Umrah Secara Bersama-sama

Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.


»»  READMORE...

Zakat



Pengertian

Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Sejarah Zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.

Jenis Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
1. Zakat fitrah Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
2. Zakat maal (harta) Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak Zakat

Yang berhak menerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5. Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang Tidak Berhak Menerima

1. Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
2. Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3. Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
4. Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.

»»  READMORE...

Sifat Magnet



Kata magnet diambil dari Magnesia, nama suatu daerah di Asia Kecil, suatutempat ketika orang-orang Yunani (diperkirakan tahun 600 SM) menemukan sifat darimineral magnetik (Fe3O4,) yang terdapat dalam batu-batuan dan mempunyai sifat dapatmenarik partikel-partikel besi. Diperkirakan orang Cina adalah yang pertamakali memanfaatkan batu bermuatan ini sebagai kompas, baik di darat maupun di laut.Sebuah magnet terdiri atas magnet-magnet kecil. Suatu bahan bersifat magnet jikamagnet-magnet kecil (elementer) memiliki arah yang sama (tersusun teratur Magnet-magnet kecil ini disebut magnet elementer. Pada logam yang bukan magnet, magnet
elementernya mempunyai arah sembarangan (tidak teratur) sehingga efeknya salingmeniadakan, yang mengakibatkan tidak adanya kutub-kutub magnet pada ujung logam.Setiap magnet memiliki dua kutub magnet, yaitu kutub utara clan kutub selatan.Kutub magnet adalah daerah yang berada pada ujung-ujung magnet kekuatan magnetyang paling besar berada pada kutub-kutub magnet. Bagaimanakah sifat-sifat magnet?Selain memiliki sifat menarik logam tertentu, magnet juga memiliki sifat-sifat tertentu bila kutub. 
»»  READMORE...

Sejarah Magnet



Menurut sejarah dilaporkan bahwa magnet sudah sekitar untuk waktu yangteramat panjang. Magnet terlebih dulu dicatat sekitar 2500-3000 tahun BC. Their asalterlebih dulu dicatat dalam Minor Asia di negeri banyak memanggil Magnesia. Tanah disana diperkaya dengan oksida terbuat dari besi yang menarik metal ke itu. Pub lokalmenyebutkannya Magnetite. Cerita lain dikatakan seorang anak laki-laki muda, yanghidup 2500 tahun BC, yang dinamai Magnes— seorang gembala di Mount Ida. Kapan-kapan dia memelihara dombanya sedangkan memakai sandal yang berisi besi di satu-satunya. Dia merasakannya dengan keras berjalan menaiki gunung sewaktu kakinyamerasa berat dan tertikam ke muka batu. Mount Ida dirasakan berisi batu permata yangdianggap Lodestone, yang adalah barang tambang magnetik yang dikenal yang pertama.Dilaporkan bahwa Lodestone tersebut dinamai Magnes sesuai anak laki-laki yangmenemukannya, dan nanti sadar kembali diketahui sebagai magnet. Cleopatra adalahmungkin tokoh terkemuka pertama untuk memakai magnet.
»»  READMORE...