Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos)
"rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau
"kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politik
negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία
(aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi
tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi. Sistem
politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada
pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi
politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern,
kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk
dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah
perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy)
sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan
dan Latin Pertengahan lama.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau
sekelompok kecil, seperti oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang
berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa
pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan
monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda
dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat
untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu
melakukan revolusi.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk
dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya.
Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga
negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan
pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih
merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara
tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep
demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada
Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan
Perancis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar