Pokok –
pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk
Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi
menjadi beberapa provinsi.
• Bentuk
pemerintahan adalah Republik.
• Sistem
pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden
adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen
terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem
pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini
terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung
jawab terhadap parlemen.
Beberapa
variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai
berikut :
• Presiden
sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden
dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan
DPR.
• Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak
budget (anggaran).
Dengan
demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.
Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung,
sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang
lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar