Semua makhluk, khususnya manusia pasti senang berhias dan
memakai perhiasan. Akan tetapi, hendaknya harus selalu diingat untuk tidak
memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang orang jahat untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan, seperti penodongan,
penjambretan, perampokan, dan lain-lain. Selanjutnya, para wanita juga
diperingatkan supaya tidak berhias (bersolek) dan bergaya seperti halnya apa
yang dilakukan pada zaman pra-Islam.
Tata krama dalam berhias diri, yaitu sebagai berikut.
1. Laki-laki
muslim diperbolehkan memakai cincin dari perak. Hal itu disebabkan Rasulullah
SAW pernah mengenakan cincin perak di jari kelingking tangan kirinya. Di tengah
mata cincin tersebut terdapat tulisan Muhammad
Rasulullah. Beliau kemudian menggunakan cincin tersebut sebagai cap
surat-surat yang dikirimkannya.
2. Laki-laki
muslim diharamkan memakai cincin emas.
3. Laki-laki
dilarang berhias diri sehingga menyerupai perempuan dan sebaliknya.
4. Larangan berhias diri dengan mengubah apa yang
telah diciptakan Allah SWT (mengeriting rambut, menyambung rambut, menyukur
alis mata, membuat tahi lalat palsu, bertato, dan sebagainya).
5. Larangan
mencukur botak sebagian kepala, dan sebagian lainnya tidak dicukur/dibiarkan
tumbuh.
6. Anjuran
untuk memakai harum-haruman, dengan wewangian yang menyenangkan hati, melegakan
dada, menyegarkan jiwa, serta membangkitkan tenaga dan gairah kerja.
7. Anjuran
untuk memotong kuku, memendekkan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot
(jika berjenggot).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar