Ilmu fikih menegaskan bahwa aurat laki-laki adalah di antara
pusar sampai lutut sehingga pakaian pria tidak sama dengan pakaian wanita dalam
menutupi auratnya.
Dalam berpakaian Rasulullah sudah memberikan contoh dengan
etika-etika sebagai berikut.
1. Tidak
memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak untuk pakaian, sorban, dan
sebagainya.
2. Lebih
diutamakan pakaian berwarna putih.
3. Wanita
muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menutup kedua kakinya dan
memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya.
4. Kaum
laik-laki tidak memakai cincin emas.
5. Diperbolehkan
mengenakan cincin dari perak, atau mencetak namanya di cincin peraknya,
kemudian menggunakannya sebagai cap surat-suratnya, atau buku-bukunya,
menandatangani cek dan lain sebagainya.
6. Tidak
dibenarkan menutup kain ke seluruh tubuh tanpa menyisakan tenpat keluar untuk
kedua tangannya dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal.
7. Laki-laki
muslim tidak boleh mengenakan busana muslimah dan sebaliknya.
8. Jika
mengenakan sandal maka ia memulai dari kaki kanan, dan melepasnya dari kaki
kiri.
9. Jika
berpakaian memulainya dari tangan kanan.
Dalam berpenampilan selain menutup aurat, orang-orang
beriman diharuskan untuk berhias sesuai syariat.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus