SELECT LANGUAGE

Sabtu, 28 September 2013

Pakaian Pria


Ilmu fikih menegaskan bahwa aurat laki-laki adalah di antara pusar sampai lutut sehingga pakaian pria tidak sama dengan pakaian wanita dalam menutupi auratnya.
Dalam berpakaian Rasulullah sudah memberikan contoh dengan etika-etika sebagai berikut.
1. Tidak memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak untuk pakaian, sorban, dan sebagainya.
2. Lebih diutamakan pakaian berwarna putih.
3. Wanita muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menutup kedua kakinya dan memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya.
4. Kaum laik-laki tidak memakai cincin emas.
5. Diperbolehkan mengenakan cincin dari perak, atau mencetak namanya di cincin peraknya, kemudian menggunakannya sebagai cap surat-suratnya, atau buku-bukunya, menandatangani cek dan lain sebagainya.
6. Tidak dibenarkan menutup kain ke seluruh tubuh tanpa menyisakan tenpat keluar untuk kedua tangannya dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal.
7. Laki-laki muslim tidak boleh mengenakan busana muslimah dan sebaliknya.
8. Jika mengenakan sandal maka ia memulai dari kaki kanan, dan melepasnya dari kaki kiri.
9. Jika berpakaian memulainya dari tangan kanan.
Dalam berpenampilan selain menutup aurat, orang-orang beriman diharuskan untuk berhias sesuai syariat.

1 komentar: